kelanjutan dari surat di bawah ini ..
apa terus maksudnya penlu kudu punya NPWP? padahal biasanya sudah kena potong pajak oleh pemerintah lokal negara asing bersangkutan (sesuai regulasi masing2 negara). apa terus jadi bayar pajak double yah?
atau gimana yah? ada yang ngerti gak?
(soalnya belum nanya ke KBRI dan belum buka website pajak-nya).
--- On Tue, 12/23/08, Info KBRI Beijing
From: Info KBRI Beijing
Subject: Pemberitahuan kebijakan di bidang perpajakan (Sunset Policy)
To:
Date: Tuesday, December 23, 2008, 11:58 PM
Bersama ini dengan hormat disampaikan surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri mengenai kebijakan di bidang perpajakan (Sunset Policy) sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2007), sebagai berikut:
Yang terhormat,
Bapak/Ibu/Saudara para Warga Negara Indonesia
yang berada/bertempat tinggal di Luar Negeri
Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua, kami senantiasa berharap semoga Bapak/Ibu/Saudara selalu berada dalam kesejahteraan lahir maupun batin.
Dalam kesempatan ini, saya selaku Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan Reformasi Birokrasi yang lebih dikenal dengan Modernisasi Administrasi Perpajakan. Percepatan pelaksanaan modernisasi telah diawali sejak tahun 2006 dan akan selesai pada tahun 2008 ini. Selain reformasi kebijakan, organisasi, administrasi yang didukung teknologi informasi yang sudah integrated, juga dilakukan terhadap sumber daya manusia menyangkut penerapan kode etik, mapping pegawai, pengujian kompentensi, peningkatan integritas, loyalitas, perbaikan remunerasi, pelatihan pegawai baik pengetahuan perpajakan maupun pelatihan umum lainnya misalnya pelayanan, komunikasi massa, kepribadian dan lain lain, yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk memperbaiki citra Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai pelengkap reformasi birokrasi, telah ditetapkan suatu kebijakan yang diatur dalam Pasal 37A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008), yang disebut SUNSET POLICY yaitu suatu kesempatan yang diberikan oleh negara berupa fasilitas perpajakan yang menguntungkan baik bagi masyarakat/Wajib Pajak maupun pemerintah sendiri. Fasilitas tersebut adalah:
- Tidak dikenai sanksi pajak atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) karena :
- Belum dibayarnya Pajak Penghasilan karena tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh
- Tidak dilaporkannya secara benar dan terbuka penghasilan maupun harta yang dipunyai oleh Wajib Pajak (WP)
- Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan oleh WP dengan terlebih dahulu menyetor pajak yang kurang dibayar tersebut ke bank persepsi
- Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dapat dihentikan
- Semua pihak yang memanfaatkan kesempatan emas ini dapat tidur nyenyak karena salah dan khilaf telah dimaafkan
Kesempatan memperoleh fasilitas dengan memanfaatkan Sunset Policy akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
Selain keuntungan memanfaatkan Sunset Policy pada tahun 2008 tersebut, perlu diketahui juga bahwa berdasarkan Undang ¡V Undang Pajak Penghasilan (UU Ph) yang baru, bagi orang Pribadi yang mempunyai NPWP, mulai tahun 2009 akan memperoleh keuntungan sebagai berikut:
- Tidak dilakukan pemotongan dengan tariff PPh yang lebih tinggi
- Tidak dikenakan PPh Fiskal Luar Negeri apabila bepergian ke luar negeri
Kami percaya, bahwa warga negara Indonesia/Wajib Pajak yang berada di luar negeri masih mempunyai ikatan batin dan cinta tanah air sehingga ikut memanfaatkan Sunset Policy ini. Pembayaran pajak Anda sangat diperlukan guna kelangsungan pembangunan dan pembiayaan negara.
Peraturan dan informasi lengkap mengenai Sunset Policy serta Formulir SPT Tahunan PPh dapat dilihat dan diunduh (download) dari website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu/Saudara dapat menghubungi:
- KRING PAJAK 500200 (0062-21-500200)
- KBRI atau Konsulat Jenderal terdekat
- Atau Kunjungi website kami www.pajak.go.id
Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu/Saudara atas kesediannya ikut serta memanfaatkan Sunset Policy ini.
Salam hormat,
Direktur Jenderal Pajak
T.T.D
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
5 comments:
Nah ini gw ga ngerti. Berarti lu selain dipotong pajak ama pemerintah China, juga harus lapor pajak ke pemerintah Indonesia?
Yang gw ga ngerti juga nih, kalo harta kita ga dilaporkan (mis : rumah) juga bakal didenda. Padahal jual-beli rumah kan bayar pajak juga. Kesannya jadi double2 gitu deh, overlap.
yen, kalo status loe udah WNA g rasa gak ada keharusan u/lapor SPT ke indo lagi.. Kecuali loe msh WNI.. Kalo mis msh WNI mungkin hanya perlu lapor SPT aja, kalo puny harta ini itu.. gak ada keharusan byr pajak lagi, kan lokasinya jg bukan di indo lagi, kalokek loe yg udah pemanen tgl di China, gak bakal kena fiskal kan tinggal tunjukin ke China untuk pulang krn tinggal disana..
Ntr g cr tau juga ya, mang lg ribet nih disini..
aneh ya..namanya aja penduduk luar negeri kok masih tetap aja ditagih pajak ini itu.
gimana kalau gak punya penghasilan, apa yg mau di bayar coba.....
aku belum ngerti kebijakan ini. maksudnya yg di ln kudu bayar pajak juga apa gimana? masih bingung. kalo iya kudu bayar, gimana prosedurnya...berapa % dstnya. apa penlu tetap bebas fiskal? masih bingung belom dpt penjelasan dan belum cari tau ke KBRI.
Heeh.. gimana seh.. lalu yang kaya gue gini gimana.. disini aja gue minta keringanan..
Post a Comment